Tidak Boleh Sembarangan Beginilah Tata Cara Berkurban Sesuai Perintah Allah

Ilyas Kusuma Winata | 2024-06-12

Tidak Boleh Sembarangan, Beginilah Tata Cara Berkurban Sesuai Perintah Allah!

Hari Raya Idul Adha merupakan hari besar bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah satu yang paling dikenang dalam perayaan ini adalah tentang pengorbanan Nabi Ibrahim AS terhadap putra tercintanya yaitu Nabi Ismail AS.

Setelah kejadian tersebut maka perintah untuk berkurban pun ditetapkan. Berbondong-bondong umat Islam yang memiliki harta kekayaan yang lebih membeli banyak kurban untuk disembelihkan dan dibagikan kepada umat muslim lainnya.

Tapi, apa sebenarnya hukum berkurban? Apakah hewan kurban itu harus dibagikan kepada orang lain atau boleh untuk kita sendiri? Apa sebetulnya qurban itu? Untuk menjawab hal ini kita perlu mempelajari lebih lanjut tentang perintah ini sesuai perintah dari Rasulullah SAW.
`


Qurban, secara harfiah berarti hewan sembelihan. Mengutip dari laman Baznas, disebutkan beberapa kriteria heaan yang boleh dikurbankan diantaranya.

1. Hewan ternak. Hewan yang boleh dikurbankan haruslah hewan ternak, bukan hewan liar yang ditemukan disembarang tempat. Hal ini merupakan kewajiban. Dikhawatirkan jika mengambil hewan liar, hewan tersebut ternyata ada pemiliknya yang menyebabkan hewan tersebut menjadi haram untuk dikurbankan.

2. Usia Hewan Cukup Usia hewam juga perlu diperhatikan dikarenakan setiap hewan memiliki usia dewasa yang berbeda maka harus diperhatikan lagi usia hewan kurban tersebut. Syarat hewan kurban berikutnya yakni harus mencapai umur tertentu sesuai dengan syariat seperti Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun keenam, sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga, kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun, kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.

3. Tidak Cacat Hewan yang cacat tentu dilarang untuk dijadikan hewan kurban. Maka dari itu harus sangat diperhatikan ketika membeli hewan kurban agar tidak ada kecacatan sedikitpun seperti mata buta, tuli, kelainan pertumbuhan tulang, dan semacamnya.

4. Bukan Hewan Pemakan Najis Hewan yang hidupnya memakan kotoran atau hal-hal najis lain juga dilarang dijadikan hewan kurban. Hal ini untuk menghindari adanya penyakit bawaan ketika memakan hewan tersebut akibat dari memakan kotoran atau hal najis lainnya.

5. Hewan Bahimatul An'am Syarat pertama hewan kurban yang perlu diketahui adalah termasuk dalam bahimatul an'am atau binatang ternak. serupa yang diperintahkan Allah langsung dalam Al Quran;

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari'atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepada Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang patuh (kepada Allah)." (QS. Al-Hajj : 34)

Para ulama mengatakan bahwa binatang ternak yang dimaksud dalam ayat di atas adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta. Selain hewan itu, maka tidak disyariatkan untuk dijadikan hewan kurban.

Itulah hal-hal yang perlu diperhatikan ketika berkurban. Hari raya Idul Adha hanya satu kali dalam setahun, maka Jangan sampai ada hal yang terlewat karena bisa membuat ibadah kurban kita jadi tidak sah di mata Allah SWT.

Semoga Allah SWT memampukan kita semua untuk bisa berkurban setiap tahunnya untuk memenuhi sunnah Rasulullah SAW dan agar kita senantiasa mendapatkan ridha dari Allah SWT.